jie speed automotif: memperingati hari sumpah pemuda dan sejarah sumpah...: Sejarah Sumpah Pemuda Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi In...
Home
Archives for Oktober 2016
Kamis, 27 Oktober 2016
jie speed automotif: hadis sholat jum'at bagi orang islam
jie speed automotif: hadis sholat jum'at bagi orang islam: Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Bila salah seorang di antar...
memperingati hari sumpah pemuda dan sejarah sumpah pemuda.
Sejarah Sumpah Pemuda
Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
. Abdul Muthalib Sangadji
. Purnama Wulan
.Abdul Rachman
.Raden Soeharto
.Abu Hanifah
.Raden Soekamso
.Adnan Kapau Gani
Ramelan
.Amir (Dienaren van Indie)
.Saerun (Keng Po)
.Anta Permana
.Sahardjo
.Anwari
.Sarbini
.Arnold Manonutu
.Sarmidi Mangunsarkoro
.Assaat
.Sartono
.Bahder Djohan
.S.M. Kartosoewirjo
.Dali
.Setiawan
.Darsa
.Sigit (Indonesische Studieclub)
.Dien Pantouw
.Siti Sundari
.Djuanda
.Sjahpuddin Latif
.Dr.Pijper
.Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
.Emma Puradiredja
.Soejono Djoenoed Poeponegoro
.Halim
.R.M. Djoko Marsaid
.Hamami
.Soekamto
.Jo Tumbuhan
.Soekmono
.Joesoepadi
.Soekowati (Volksraad)
.Jos Masdani
.Soemanang
.Kadir
.Soemarto
.Karto Menggolo
.Soenario (PAPI & INPO)
.Kasman Singodimedjo
.Soerjadi
.Koentjoro Poerbopranoto
.Soewadji Prawirohardjo
.Martakusuma
.Soewirjo
.Masmoen Rasid
.Soeworo
.Mohammad Ali Hanafiah
.Suhara
.Mohammad Nazif
.Sujono (Volksraad)
.Mohammad Roem
.Sulaeman
.Mohammad Tabrani
.Suwarni
.Mohammad Tamzil
.Tjahija
.Muhidin (Pasundan)
.Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
.Mukarno
.Wilopo
.Muwardi
.Wage Rudolf Soepratman
.Nona Tumbel
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin
Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :
PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).
KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).
Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.
Apabila kita ingin mengetahui lebih lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik Wage Rudolf Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia.
Lanjudkan share.....yaa..
hadis sholat jum'at bagi orang islam
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Bila salah seorang di antara kalian hendak melakukan salat Jumat, maka hendaknya ia mandi
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1393
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan mandi (Jumat)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1395
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Bila salah seorang di antara kalian hendak melakukan salat Jumat, maka hendaklah ia mandi
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1396
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang balig
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1397
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Biasanya kaum muslimin berangkat untuk melaksanakan salat Jumat dari rumah-rumah mereka dari desa-desa sekitar Madinah dengan memakai abaya (sejenis jubah). Debu-debu mengenai mereka, sehingga mengeluarkan bau tubuh. Lalu seseorang di antara mereka mendatangi Rasulullah saw. yang berada di dekatku. Rasulullah saw. bersabda: Sepatutnya kalian mandi untuk menyambut hari ini
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1398
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa ia pernah menyebutkan sabda Nabi saw. tentang mandi pada hari Jumat
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1401
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Hak Allah atas setiap muslim adalah mandi setiap tujuh hari, membasuh kepala dan tubuhnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1402
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang pada hari Jumat mandi seperti mandi jinabat, kemudian berangkat awal (ke mesjid), maka seakan-akan ia bersedekah seekor unta gemuk. Barang siapa berangkat pada waktu kedua, maka ia seakan-akan ia bersedekah seekor sapi. Barang siapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia bersedekah seekor kambing bertanduk. Barang siapa yang berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan ia bersedekah seekor ayam. Dan barang siapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan ia bersedekah sebutir telur. Dan bila imam telah naik mimbar (untuk berkhutbah), maka para malaikat hadir untuk mendengarkan zikir. (Maksudnya mereka tidak lagi mencatat orang yang datang ke mesjid setelah khutbah dimulai)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1403
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Bila engkau berkata kepada temanmu: "Diam!" pada hari Jumat, saat imam berkhutbah, maka engkau benar-benar berbicara sia-sia
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1404
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. menyebut hari Jumat, beliau bersabda: Di hari itu ada saat-saat, di mana bila seorang muslim salat dan meminta sesuatu tepat pada saat itu, pasti Allah memberinya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1406
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Kita adalah umat terakhir, tetapi kita umat yang lebih dahulu pada hari kiamat nanti. Karena setiap umat diberi kitab sebelum kita, sedangkan kita diberi kitab sesudah mereka. Kemudian hari ini (hari Jumat), hari yang telah ditentukan Allah untuk kita, Allah telah memberi petunjuk kepada kita pada hari tersebut, maka umat lain mengikuti kita, besok (hari Sabtu) umat Yahudi dan lusa (hari Ahad) umat Kristen
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1412
Hadis riwayat Sahal ra., ia berkata:
Kami tidak tidur siang dan makan siang, kecuali setelah melaksanakan salat Jumat
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1422
Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra. ia berkata:
Kami dahulu melakukan salat Jumat bersama Rasulullah saw. pada saat matahari telah tergelincir (condong ke barat) kemudian pulang, berjalan sambil meniti tempat teduh
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1423
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. selalu menyampaikan khutbah Jumat sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri lagi. Ia berkata: Seperti yang dilakukan oleh kaum muslimin saat ini
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1425
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa Pada hari Jumat, ketika Nabi saw. sedang berdiri menyampaikan khutbah, tiba-tiba datang kafilah dari Syam. Kaum muslimin yang saat itu sedang mendengarkan khutbah Nabi berhambur keluar menuju kafilah tersebut, sehingga hanya dua belas orang yang tetap (berada dalam mesjid). Lalu turunlah ayat yang terdapat dalam surat Al-Jumu`ah ini: Bila mereka melihat perdagangan "bisnis" atau permainan, mereka bubar demi hal tersebut, meninggalkanmu yang sedang berdiri "berkhutbah"
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1428
Hadis riwayat Ya`la bin Umayah ra.:
Dari Shafwan bin Ya`la dari ayahnya bahwa ia mendengar Nabi saw. membaca ayat Alquran di atas mimbar Dan mereka menyeru: Wahai Malik
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1439
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Ketika Nabi saw. sedang berkhutbah pada hari Jumat, tiba-tiba datang seseorang (untuk melaksanakan salat Jumat). Rasulullah saw. bertanya kepada orang itu: Hai fulan, apakah engkau sudah melakukan salat (tahiyat mesjid)? Orang itu menjawab: Belum. Lalu sabda Rasul: Bangun dan salatlah
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1444
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. bahwa: Dalam salat Subuh, di hari Jumat Nabi saw. membaca surat As-Sajadah dan Al-Insan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1455
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Bahwa setelah mengerjakan salat Jumat, ia pulang dan mengerjakan salat sunat dua rakaat di rumah. Kemudian ia berkata: Dulu Rasulullah saw. berbuat demikian
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1460
Bismilah....share yaaa!!!!!!!
Senin, 24 Oktober 2016
Sabtu, 22 Oktober 2016
Kamis, 20 Oktober 2016
pegertian solat jum'at
Pengertian solat jum'at :
Assalamualaikum.wt.wb
pengertian shalat jum’at menurut etimologi adalah sebagaimana yang telah dikemukan oleh Syekh Muhammad al Syarbini al-Khatib dalam kitab al-Iqna’ sebagai berikut: Artinya: Shalat Jum’at dengan dibaca domah, sukun, fatah dan kasroh, mimnya, secara etimologi adalah mengumpulkan, kata jama’ahu diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Sedangkan pengertian shalat jum’at menurut para fuqaha adalah shalat dua rakaat, yang dilakukan dengan berjamaah, dilaksanakan pada waktu zhuhur pada setiap hari jum’at.
Adapun sebab shalat jum’at dinamakan shalat jum’at T. M. Hasbi Ash Shidiqy ialah karena shalat ini dilakukan pada hari jum’at.
Ulama' fiqh sepakat menyatakan bahwa shalat jum’at hukumnya fardhu ain (kewajiban bagi setiap pribadi Muslim) dan orang yang mengingkarinya dianggap kafir, karena keberadaan shalat jumat telah ditetapkan berdasarkan dalil qot'i (pasti) dan shalat jum’at merupakan kewajiban tersendiri dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, shalat jum’at tidak bisa dilaksanakan dengan niat shalat dzuhur.
Shalat Jum’at telah difardhukan seperti halnya shalat-shalat maktubah yang lain. Dasar shalat jum’at tertera dalam surat al-Jumu'ah ayat 9; Artinya: Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik jika kamu mengetahuinya. (QS: Al jumu'ah: 9).
Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan lafad Amr (perintah) yaitu untuk segera menunaikan shalat jum’at. Lafad perintah dalam usul fiqh menunjukkan kepada hukum wajib. Hal ini diperkuat lagi dengan larangan Allah SWT untuk melakukan aktivitas apapun jika waktu shalat Jum’at sudah masuk, seperti segeralah meninggalkan jual beli sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut.
Sedangkan dalil tentang kefardhuan shalat Jum’at yaitu: Dari Toriq bin Shihab dari Nabi SAW bersabda: shalat Jum’at hak yang wajib atas tiap-tiap Muslim di dalam berjamaah kecuali empat macam yaitu hambaang dimiliki wanita, anak-anak dan orang sakit. (HR. Abu Dawud.)
Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Abu Hurairah: Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rasulullah SAW ketahuilah olehmu, apakah boleh jadi seseorang diantaramu membawa sekumpulan kambingnya ke tempat yang jauh kira-kira satu mil atau dua mil, lalu sukar memperoleh rumput, maka ia terus berjalan dan datanglah waktu shalat jum’at, maka dia tidak menghadirinya, dan datanglah waktu shalat jum’at lagi, kemudian tidak menghadirinya lagi, dan datanglah waktu shalat jumat lagi kemudian dia tidak menghadiri nya hingga ditutuplah mata hatinya. ( HR. Ibn Majjah)
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abdullah: Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya nabi SAW telah bersabda kepada kaum yang telah meninggalkan sholat Jum’at, sesungguhnya saya berniat menyuruh seseorang menjadi imam bagi orang-orang yang berjamaah, lalu saya pergi membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat Jum’'at. (HR. Ahmad dan Muslim).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim: Sesungguhnya Abdullah bin Umar dan Abu Harairah r.a. bahwasanya mereka berdua pernah mendengar Rasulallah SAW bersabda di atas kayu-kayu mimbarnya, hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka meninggalkan shalat jum’at atau pasti Allah akan menutup mata hati mereka, sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai. (HR. Muslim).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Turmudzi: Artinya: Dari Abi al Ja'di ad-Damry berkata: Rasulullah SAW bersabda; barang siapa meninggalkan Jum’at tiga kali berturut-turut karena memudah-mudahkannya, maka Allah akan menutup mata hatinya. (HR: Al-Tirmizi).
HUKUM SOLAT JUM'AT
1. Hukum Shalat jumat
Shalat Jumat hukumnya wajib, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau (kalau tidak) Allah pasti mengunci hati mereka, kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” (H.R. Muslim).
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: Budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).
2. Hikmah Disyariatkannya Shalat Jumat
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
5. Keutamaan Hari jumat
Hari Jumat adalah hari utama dan agung diantara hari-hari lainnya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari jumat. Pada hari tersebut Adam Alaihis Salam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya, dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat.” (H.R. Muslim).
Oleh karena itu, hari Jumat harus diagungkan karena Allah Ta’ala mengagungkannya dengan memperbanyak amal-amal shalih di dalamnya, dan menjauhkan diri dari semua perbuatan dosa.
Etika dan Apa Saja yang Harus Dikerjakan pada Hari jumat
1. Mandi, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Mandi pada hari Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang pernah bermimpi (baligh).” (Muttafaq Alaih)
2. Mengenakan pakaian yang bersih dan menggunakan parfum, Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Setiap orang Muslim wajib mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya dan jika ia mempunyai parfum maka ia menggunakannya.” (H.R. Ahmad).
3. Berangkat shalat Jumat secara dini dalam arti pergi sebelum waktunya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti mandi jinabat, kemudian berangkat pada awal waktu (waktu pertama), ia seperti berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat di waktu kedua, ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa berangkat di waktu ketiga, ia seperti berkurban dengan kambing bertanduk. Barangsiapa berangkat di waktu keempat, ia seperti berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat di waktu kelima, ia seperti berkurban dengan sebutir telur. Jika imam (khatib) telah keluar (naik mimbar), maka para malaikat datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (H.R. Bukhari, Muslim dan Malik).
4. Shalat sunnah dua rakaat atau lebih ketika masuk masjid (Adapun shalat setelah shalat Jumat, maka diriwayatkan dengan shahih bahwa RasulullahShallallahu Alaihi Was Salam shalat dua rakaat di rumahnya setelah shalat Jumat. Di Shahih Al-Bukhari juga disebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat di masjid setelah berbicara dan pindah dari tempat duduknya di mana beliau shalat Jumat di dalamnya) , karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci dengan bersuci yang dapat ia lakukan, menggunakan minyak, atau menggunakan parfum, kemudian berangkat ke masjid tanpa memisahkan di antara dua orang, mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya, dan diam ketika imam bicara, melainkan dosa-dosanya antara hari Jumat dengan hari Jumat berikutnya diampuni selagi ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar.” (H.R. Bukhari).
5. Memutus pembicaraan dan menghentikan main-main dengan pasir dan lain sebagainya ketika imam (khatib) telah naik mimbar,
“Jika engkau berkata kepada temanmu ketika imam sedang berkhutbah, ‘Diamlah,’ maka engkau telah batal.” (H.R. Muslim)
“Barangsiapa menyentuh pasir, ia telah batal. Dan barangsiapa batal, ia tidak mempunyai shalat Jumat.” (H.R. Muslim).
Karena di jaman Rasulullah masjidnya langsung diatas tanah tanpa alas apapun, maksud menyentuh dalam hadits diatas adalah bermain-main dengan pasir. Dalam konteks sekarang bisa diartikan kita dilarang untuk bermain-main dengan barang apapun seperti HP, BB, dll, ketika khatib telah naik mimbar.
6. Jika seseorang masuk masjid, sedang imam sedang berkhutbah, ia shalat tahiyyatul masjid dua rakaat ringan,
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid sedang imam sedang berkhutbah, hendaklah ia ruku’ (shalat) dan hendaklah ia meringankannya.” (H.R. Abu Dawud).
7. Hukumnya makruh melangkahi orang-orang yang duduk dan memisahkan mereka, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda kepada orang yang melangkahi manusia,
“Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti.” (H.R. Abu Dawud).
“Dan tidak boleh memisahkan dua orang.” (H.R. Bukhari)
8. Diharamkan menjalankan aktivitas jual beli setelah adzan shalat Jumat,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)
9. Disunnahkan membaca surat Al-kahfi pada malam dan siang hari Jumat,
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka cahaya meneranginya di antara dua Jumat.” (H.R. Hakim dan ia men-
shahih- kannya).
10. Memperbanyak shalawat dan salam terhadap Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Perbanyaklah shalawat terhadapku pada hari Jumat dan malamnya, karena barangsiapa berbuat seperti itu, aku saksindan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.” (H.R. Baihaqi dengan sanad yang baik).
11. Memperbanyak doa pada siang hari jumat, karena di siang hari Jumat terdapat waktu dikabulkannya doa dan barangsiapa berdoa pada waktu tersebut, doanya dikabulkan dan Allah Ta’ala memberikan apa yang dimintanya.
“Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu dan tidaklah seorang Muslim meminta kebaikan kepada Allah pada saat tersebut melainkan Allah memberi apa yang dimintanya.” (H.R. Muslim).
Ada yang menjelaskan bahwa waktu tersebutialah waktu sejak masuknya imam (khatib) ke masjid/ naiknya imam (khatib) ke atas mimbar hingga shalat Jumat selesai, dan ada yang mengatakan bahwa waktu tersebut setelah shalat Ashar.
(Hadits bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat Ashar diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits tersebut Shahih. Sedangkan hadits bahwa waktu tersebut antara duduknya imam (khatib) hingga shalat Jumat selesai diriwayatkan Abu Dawud dan sanadnya dhaif).
5. Syarat Wajibnya Shalat Jumat
1. Laki-laki. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada wanita.
2. Merdeka. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada budak.
3. Baligh. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada anak kecil.
4. Sehat. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada orang sakit yang tidak mampu menghadirinya karena sakit yang dideritanya.
5. Domisili. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada musafir,
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: budak, wanita, anak kecil atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).
“Barangsiapa beriman kepada Allahdan hari akhir, ia wajib mengerjakan shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil atau budak.” (H.R. Duruquthni dan Baihaqi. Sanad hadits ini dhaif, tapi jumhur kaum Muslimin,salaf dan khalaf mengamalkannya).
Jika orang-orang yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat menghadiri shalat Jumat dan shalat bersama imam, maka sah dan tidak perlu lagi shalat dhuhur sesudahnya.
6. Orang Yang Mendapatkan Satu Rakaat shalat jumat atau kurang dari satu Rakaat
Jika seorang Muslim mendapatkan satu rakaat shalat Jumat, ia menambah satu rakaat setelah imam salam dan itu sudah cukup baginya,
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat, ia telah mendapatkan shalat semuanya.” (Muttafaq Alaih).
TERIMA KASIH...
WASALAMUALAIKUM.WT.WB
Assalamualaikum.wt.wb
pengertian shalat jum’at menurut etimologi adalah sebagaimana yang telah dikemukan oleh Syekh Muhammad al Syarbini al-Khatib dalam kitab al-Iqna’ sebagai berikut: Artinya: Shalat Jum’at dengan dibaca domah, sukun, fatah dan kasroh, mimnya, secara etimologi adalah mengumpulkan, kata jama’ahu diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Sedangkan pengertian shalat jum’at menurut para fuqaha adalah shalat dua rakaat, yang dilakukan dengan berjamaah, dilaksanakan pada waktu zhuhur pada setiap hari jum’at.
Adapun sebab shalat jum’at dinamakan shalat jum’at T. M. Hasbi Ash Shidiqy ialah karena shalat ini dilakukan pada hari jum’at.
Ulama' fiqh sepakat menyatakan bahwa shalat jum’at hukumnya fardhu ain (kewajiban bagi setiap pribadi Muslim) dan orang yang mengingkarinya dianggap kafir, karena keberadaan shalat jumat telah ditetapkan berdasarkan dalil qot'i (pasti) dan shalat jum’at merupakan kewajiban tersendiri dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, shalat jum’at tidak bisa dilaksanakan dengan niat shalat dzuhur.
Shalat Jum’at telah difardhukan seperti halnya shalat-shalat maktubah yang lain. Dasar shalat jum’at tertera dalam surat al-Jumu'ah ayat 9; Artinya: Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik jika kamu mengetahuinya. (QS: Al jumu'ah: 9).
Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan lafad Amr (perintah) yaitu untuk segera menunaikan shalat jum’at. Lafad perintah dalam usul fiqh menunjukkan kepada hukum wajib. Hal ini diperkuat lagi dengan larangan Allah SWT untuk melakukan aktivitas apapun jika waktu shalat Jum’at sudah masuk, seperti segeralah meninggalkan jual beli sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut.
Sedangkan dalil tentang kefardhuan shalat Jum’at yaitu: Dari Toriq bin Shihab dari Nabi SAW bersabda: shalat Jum’at hak yang wajib atas tiap-tiap Muslim di dalam berjamaah kecuali empat macam yaitu hambaang dimiliki wanita, anak-anak dan orang sakit. (HR. Abu Dawud.)
Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Abu Hurairah: Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rasulullah SAW ketahuilah olehmu, apakah boleh jadi seseorang diantaramu membawa sekumpulan kambingnya ke tempat yang jauh kira-kira satu mil atau dua mil, lalu sukar memperoleh rumput, maka ia terus berjalan dan datanglah waktu shalat jum’at, maka dia tidak menghadirinya, dan datanglah waktu shalat jum’at lagi, kemudian tidak menghadirinya lagi, dan datanglah waktu shalat jumat lagi kemudian dia tidak menghadiri nya hingga ditutuplah mata hatinya. ( HR. Ibn Majjah)
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abdullah: Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya nabi SAW telah bersabda kepada kaum yang telah meninggalkan sholat Jum’at, sesungguhnya saya berniat menyuruh seseorang menjadi imam bagi orang-orang yang berjamaah, lalu saya pergi membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat Jum’'at. (HR. Ahmad dan Muslim).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim: Sesungguhnya Abdullah bin Umar dan Abu Harairah r.a. bahwasanya mereka berdua pernah mendengar Rasulallah SAW bersabda di atas kayu-kayu mimbarnya, hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka meninggalkan shalat jum’at atau pasti Allah akan menutup mata hati mereka, sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai. (HR. Muslim).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Turmudzi: Artinya: Dari Abi al Ja'di ad-Damry berkata: Rasulullah SAW bersabda; barang siapa meninggalkan Jum’at tiga kali berturut-turut karena memudah-mudahkannya, maka Allah akan menutup mata hatinya. (HR: Al-Tirmizi).
HUKUM SOLAT JUM'AT
1. Hukum Shalat jumat
Shalat Jumat hukumnya wajib, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau (kalau tidak) Allah pasti mengunci hati mereka, kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” (H.R. Muslim).
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: Budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).
2. Hikmah Disyariatkannya Shalat Jumat
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
5. Keutamaan Hari jumat
Hari Jumat adalah hari utama dan agung diantara hari-hari lainnya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari jumat. Pada hari tersebut Adam Alaihis Salam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya, dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat.” (H.R. Muslim).
Oleh karena itu, hari Jumat harus diagungkan karena Allah Ta’ala mengagungkannya dengan memperbanyak amal-amal shalih di dalamnya, dan menjauhkan diri dari semua perbuatan dosa.
Etika dan Apa Saja yang Harus Dikerjakan pada Hari jumat
1. Mandi, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Mandi pada hari Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang pernah bermimpi (baligh).” (Muttafaq Alaih)
2. Mengenakan pakaian yang bersih dan menggunakan parfum, Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Setiap orang Muslim wajib mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya dan jika ia mempunyai parfum maka ia menggunakannya.” (H.R. Ahmad).
3. Berangkat shalat Jumat secara dini dalam arti pergi sebelum waktunya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti mandi jinabat, kemudian berangkat pada awal waktu (waktu pertama), ia seperti berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat di waktu kedua, ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa berangkat di waktu ketiga, ia seperti berkurban dengan kambing bertanduk. Barangsiapa berangkat di waktu keempat, ia seperti berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat di waktu kelima, ia seperti berkurban dengan sebutir telur. Jika imam (khatib) telah keluar (naik mimbar), maka para malaikat datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (H.R. Bukhari, Muslim dan Malik).
4. Shalat sunnah dua rakaat atau lebih ketika masuk masjid (Adapun shalat setelah shalat Jumat, maka diriwayatkan dengan shahih bahwa RasulullahShallallahu Alaihi Was Salam shalat dua rakaat di rumahnya setelah shalat Jumat. Di Shahih Al-Bukhari juga disebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat di masjid setelah berbicara dan pindah dari tempat duduknya di mana beliau shalat Jumat di dalamnya) , karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci dengan bersuci yang dapat ia lakukan, menggunakan minyak, atau menggunakan parfum, kemudian berangkat ke masjid tanpa memisahkan di antara dua orang, mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya, dan diam ketika imam bicara, melainkan dosa-dosanya antara hari Jumat dengan hari Jumat berikutnya diampuni selagi ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar.” (H.R. Bukhari).
5. Memutus pembicaraan dan menghentikan main-main dengan pasir dan lain sebagainya ketika imam (khatib) telah naik mimbar,
“Jika engkau berkata kepada temanmu ketika imam sedang berkhutbah, ‘Diamlah,’ maka engkau telah batal.” (H.R. Muslim)
“Barangsiapa menyentuh pasir, ia telah batal. Dan barangsiapa batal, ia tidak mempunyai shalat Jumat.” (H.R. Muslim).
Karena di jaman Rasulullah masjidnya langsung diatas tanah tanpa alas apapun, maksud menyentuh dalam hadits diatas adalah bermain-main dengan pasir. Dalam konteks sekarang bisa diartikan kita dilarang untuk bermain-main dengan barang apapun seperti HP, BB, dll, ketika khatib telah naik mimbar.
6. Jika seseorang masuk masjid, sedang imam sedang berkhutbah, ia shalat tahiyyatul masjid dua rakaat ringan,
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid sedang imam sedang berkhutbah, hendaklah ia ruku’ (shalat) dan hendaklah ia meringankannya.” (H.R. Abu Dawud).
7. Hukumnya makruh melangkahi orang-orang yang duduk dan memisahkan mereka, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda kepada orang yang melangkahi manusia,
“Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti.” (H.R. Abu Dawud).
“Dan tidak boleh memisahkan dua orang.” (H.R. Bukhari)
8. Diharamkan menjalankan aktivitas jual beli setelah adzan shalat Jumat,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)
9. Disunnahkan membaca surat Al-kahfi pada malam dan siang hari Jumat,
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka cahaya meneranginya di antara dua Jumat.” (H.R. Hakim dan ia men-
shahih- kannya).
10. Memperbanyak shalawat dan salam terhadap Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Perbanyaklah shalawat terhadapku pada hari Jumat dan malamnya, karena barangsiapa berbuat seperti itu, aku saksindan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.” (H.R. Baihaqi dengan sanad yang baik).
11. Memperbanyak doa pada siang hari jumat, karena di siang hari Jumat terdapat waktu dikabulkannya doa dan barangsiapa berdoa pada waktu tersebut, doanya dikabulkan dan Allah Ta’ala memberikan apa yang dimintanya.
“Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu dan tidaklah seorang Muslim meminta kebaikan kepada Allah pada saat tersebut melainkan Allah memberi apa yang dimintanya.” (H.R. Muslim).
Ada yang menjelaskan bahwa waktu tersebutialah waktu sejak masuknya imam (khatib) ke masjid/ naiknya imam (khatib) ke atas mimbar hingga shalat Jumat selesai, dan ada yang mengatakan bahwa waktu tersebut setelah shalat Ashar.
(Hadits bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat Ashar diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits tersebut Shahih. Sedangkan hadits bahwa waktu tersebut antara duduknya imam (khatib) hingga shalat Jumat selesai diriwayatkan Abu Dawud dan sanadnya dhaif).
5. Syarat Wajibnya Shalat Jumat
1. Laki-laki. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada wanita.
2. Merdeka. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada budak.
3. Baligh. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada anak kecil.
4. Sehat. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada orang sakit yang tidak mampu menghadirinya karena sakit yang dideritanya.
5. Domisili. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada musafir,
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: budak, wanita, anak kecil atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).
“Barangsiapa beriman kepada Allahdan hari akhir, ia wajib mengerjakan shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil atau budak.” (H.R. Duruquthni dan Baihaqi. Sanad hadits ini dhaif, tapi jumhur kaum Muslimin,salaf dan khalaf mengamalkannya).
Jika orang-orang yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat menghadiri shalat Jumat dan shalat bersama imam, maka sah dan tidak perlu lagi shalat dhuhur sesudahnya.
6. Orang Yang Mendapatkan Satu Rakaat shalat jumat atau kurang dari satu Rakaat
Jika seorang Muslim mendapatkan satu rakaat shalat Jumat, ia menambah satu rakaat setelah imam salam dan itu sudah cukup baginya,
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat, ia telah mendapatkan shalat semuanya.” (Muttafaq Alaih).
TERIMA KASIH...
WASALAMUALAIKUM.WT.WB
Rabu, 19 Oktober 2016
Kamis, 13 Oktober 2016
Langganan:
Postingan (Atom)