Kamis, 20 Oktober 2016

pegertian solat jum'at

Tags

Pengertian solat jum'at :

Assalamualaikum.wt.wb


pengertian shalat jum’at menurut etimologi adalah sebagaimana yang telah dikemukan oleh Syekh Muhammad al Syarbini al-Khatib dalam kitab al-Iqna’ sebagai berikut: Artinya: Shalat Jum’at dengan dibaca domah, sukun, fatah dan kasroh, mimnya, secara etimologi adalah mengumpulkan, kata jama’ahu diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Sedangkan pengertian shalat jum’at menurut para fuqaha adalah shalat dua rakaat, yang dilakukan dengan berjamaah, dilaksanakan pada waktu zhuhur pada setiap hari jum’at.

Adapun sebab shalat jum’at dinamakan shalat jum’at T. M. Hasbi Ash Shidiqy ialah karena shalat ini dilakukan pada hari jum’at.

 Ulama' fiqh sepakat menyatakan bahwa shalat jum’at hukumnya fardhu ain (kewajiban bagi setiap pribadi Muslim) dan orang yang mengingkarinya dianggap kafir, karena keberadaan shalat jumat telah ditetapkan berdasarkan dalil qot'i (pasti) dan shalat jum’at merupakan kewajiban tersendiri dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, shalat jum’at tidak bisa dilaksanakan dengan niat shalat dzuhur.

Shalat Jum’at telah difardhukan seperti halnya shalat-shalat maktubah yang lain. Dasar shalat jum’at tertera dalam surat al-Jumu'ah ayat 9; Artinya: Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik jika kamu mengetahuinya. (QS: Al jumu'ah: 9).

Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan lafad Amr (perintah) yaitu untuk segera menunaikan shalat jum’at. Lafad perintah dalam usul fiqh menunjukkan kepada hukum wajib. Hal ini diperkuat lagi dengan larangan Allah SWT untuk melakukan aktivitas apapun jika waktu shalat Jum’at sudah masuk, seperti segeralah meninggalkan jual beli sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut.

Sedangkan dalil tentang kefardhuan shalat Jum’at yaitu: Dari Toriq bin Shihab dari Nabi SAW bersabda: shalat Jum’at hak yang wajib atas tiap-tiap Muslim di dalam berjamaah kecuali empat macam yaitu hambaang dimiliki wanita, anak-anak dan orang sakit. (HR. Abu Dawud.)

Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Abu Hurairah: Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rasulullah SAW ketahuilah olehmu, apakah boleh jadi seseorang diantaramu membawa sekumpulan kambingnya ke tempat yang jauh kira-kira satu mil atau dua mil, lalu sukar memperoleh rumput, maka ia terus berjalan dan datanglah waktu shalat jum’at, maka dia tidak menghadirinya, dan datanglah waktu shalat jum’at lagi, kemudian tidak menghadirinya lagi, dan datanglah waktu shalat jumat lagi kemudian dia tidak menghadiri nya hingga ditutuplah mata hatinya. ( HR. Ibn Majjah)

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abdullah: Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya nabi SAW telah bersabda kepada kaum yang telah meninggalkan sholat Jum’at, sesungguhnya saya berniat menyuruh seseorang menjadi imam bagi orang-orang yang berjamaah, lalu saya pergi membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat Jum’'at. (HR. Ahmad dan Muslim).

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim: Sesungguhnya Abdullah bin Umar dan Abu Harairah r.a. bahwasanya mereka berdua pernah mendengar Rasulallah SAW bersabda di atas kayu-kayu mimbarnya, hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka meninggalkan shalat jum’at atau pasti Allah akan menutup mata hati mereka, sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai. (HR. Muslim).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Turmudzi: Artinya: Dari Abi al Ja'di ad-Damry berkata: Rasulullah SAW bersabda; barang siapa meninggalkan Jum’at tiga kali berturut-turut karena memudah-mudahkannya, maka Allah akan menutup mata hatinya. (HR: Al-Tirmizi).

HUKUM SOLAT JUM'AT

1. Hukum Shalat jumat
Shalat Jumat hukumnya wajib, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau (kalau tidak) Allah pasti mengunci hati mereka, kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” (H.R. Muslim).
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: Budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).

2. Hikmah Disyariatkannya Shalat Jumat
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
5. Keutamaan Hari jumat
Hari Jumat adalah hari utama dan agung diantara hari-hari lainnya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari jumat. Pada hari tersebut Adam Alaihis Salam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya, dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat.” (H.R. Muslim).
Oleh karena itu, hari Jumat harus diagungkan karena Allah Ta’ala mengagungkannya dengan memperbanyak amal-amal shalih di dalamnya, dan menjauhkan diri dari semua perbuatan dosa.

Etika dan Apa Saja yang Harus Dikerjakan pada Hari jumat

1. Mandi, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Mandi pada hari Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang pernah bermimpi (baligh).” (Muttafaq Alaih)

2. Mengenakan pakaian yang bersih dan menggunakan parfum, Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Setiap orang Muslim wajib mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya dan jika ia mempunyai parfum maka ia menggunakannya.” (H.R. Ahmad).

3. Berangkat shalat Jumat secara dini dalam arti pergi sebelum waktunya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti mandi jinabat, kemudian berangkat pada awal waktu (waktu pertama), ia seperti berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat di waktu kedua, ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa berangkat di waktu ketiga, ia seperti berkurban dengan kambing bertanduk. Barangsiapa berangkat di waktu keempat, ia seperti berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat di waktu kelima, ia seperti berkurban dengan sebutir telur. Jika imam (khatib) telah keluar (naik mimbar), maka para malaikat datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (H.R. Bukhari, Muslim dan Malik).

4. Shalat sunnah dua rakaat atau lebih ketika masuk masjid (Adapun shalat setelah shalat Jumat, maka diriwayatkan dengan shahih bahwa RasulullahShallallahu Alaihi Was Salam shalat dua rakaat di rumahnya setelah shalat Jumat. Di Shahih Al-Bukhari juga disebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat di masjid setelah berbicara dan pindah dari tempat duduknya di mana beliau shalat Jumat di dalamnya) , karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda,
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci dengan bersuci yang dapat ia lakukan, menggunakan minyak, atau menggunakan parfum, kemudian berangkat ke masjid tanpa memisahkan di antara dua orang, mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya, dan diam ketika imam bicara, melainkan dosa-dosanya antara hari Jumat dengan hari Jumat berikutnya diampuni selagi ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar.” (H.R. Bukhari).

5. Memutus pembicaraan dan menghentikan main-main dengan pasir dan lain sebagainya ketika imam (khatib) telah naik mimbar,
“Jika engkau berkata kepada temanmu ketika imam sedang berkhutbah, ‘Diamlah,’ maka engkau telah batal.” (H.R. Muslim)
“Barangsiapa menyentuh pasir, ia telah batal. Dan barangsiapa batal, ia tidak mempunyai shalat Jumat.” (H.R. Muslim).
Karena di jaman Rasulullah masjidnya langsung diatas tanah tanpa alas apapun, maksud menyentuh dalam hadits diatas adalah bermain-main dengan pasir. Dalam konteks sekarang bisa diartikan kita dilarang untuk bermain-main dengan barang apapun seperti HP, BB, dll, ketika khatib telah naik mimbar.

6. Jika seseorang masuk masjid, sedang imam sedang berkhutbah, ia shalat tahiyyatul masjid dua rakaat ringan,
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid sedang imam sedang berkhutbah, hendaklah ia ruku’ (shalat) dan hendaklah ia meringankannya.” (H.R. Abu Dawud).

7. Hukumnya makruh melangkahi orang-orang yang duduk dan memisahkan mereka, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam bersabda kepada orang yang melangkahi manusia,
“Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti.” (H.R. Abu Dawud).
“Dan tidak boleh memisahkan dua orang.” (H.R. Bukhari)

8. Diharamkan menjalankan aktivitas jual beli setelah adzan shalat Jumat,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)

9. Disunnahkan membaca surat Al-kahfi pada malam dan siang hari Jumat,
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka cahaya meneranginya di antara dua Jumat.” (H.R. Hakim dan ia men-
shahih- kannya).

10. Memperbanyak shalawat dan salam terhadap Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Perbanyaklah shalawat terhadapku pada hari Jumat dan malamnya, karena barangsiapa berbuat seperti itu, aku saksindan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.” (H.R. Baihaqi dengan sanad yang baik).

11. Memperbanyak doa pada siang hari jumat, karena di siang hari Jumat terdapat waktu dikabulkannya doa dan barangsiapa berdoa pada waktu tersebut, doanya dikabulkan dan Allah Ta’ala memberikan apa yang dimintanya.
“Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu dan tidaklah seorang Muslim meminta kebaikan kepada Allah pada saat tersebut melainkan Allah memberi apa yang dimintanya.” (H.R. Muslim).
Ada yang menjelaskan bahwa waktu tersebutialah waktu sejak masuknya imam (khatib) ke masjid/ naiknya imam (khatib) ke atas mimbar hingga shalat Jumat selesai, dan ada yang mengatakan bahwa waktu tersebut setelah shalat Ashar.
(Hadits bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat Ashar diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits tersebut Shahih. Sedangkan hadits bahwa waktu tersebut antara duduknya imam (khatib) hingga shalat Jumat selesai diriwayatkan Abu Dawud dan sanadnya dhaif).

5. Syarat Wajibnya Shalat Jumat

1. Laki-laki. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada wanita.
2. Merdeka. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada budak.
3. Baligh. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada anak kecil.
4. Sehat. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada orang sakit yang tidak mampu menghadirinya karena sakit yang dideritanya.
5. Domisili. Jadi shalat Jumat tidak diwajibkan kepada musafir,
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: budak, wanita, anak kecil atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).
“Barangsiapa beriman kepada Allahdan hari akhir, ia wajib mengerjakan shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil atau budak.” (H.R. Duruquthni dan Baihaqi. Sanad hadits ini dhaif, tapi jumhur kaum Muslimin,salaf dan khalaf mengamalkannya).
Jika orang-orang yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat menghadiri shalat Jumat dan shalat bersama imam, maka sah dan tidak perlu lagi shalat dhuhur sesudahnya.

6. Orang Yang Mendapatkan Satu Rakaat shalat jumat atau kurang dari satu Rakaat

Jika seorang Muslim mendapatkan satu rakaat shalat Jumat, ia menambah satu rakaat setelah imam salam dan itu sudah cukup baginya,
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat, ia telah mendapatkan shalat semuanya.” (Muttafaq Alaih).

TERIMA KASIH...
WASALAMUALAIKUM.WT.WB


EmoticonEmoticon